Latihan PKN: Illegal Fishing
Saat ini kelautan kita sering dijamah dan dikuras hasil lautnya oleh nelayan nelayan luar negera kita, dan bagi nelayan yang tertangkap maka kapal nelayan asing tersbut akan dihancurkan dan ditenggelamkan. Bagaimana menurut pendapat teman-teman, apakah hal tersebut dapat menimbulkan konflik dengan negara asal nelayan perompak? Setujukah saudara dengan tindakan Pemerintah tersebut?
Dalam hal ini, pemerintah emaang oerlu bertindak tegas. Dengan cara tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap nelayan asing yang telah mencuri hasil laut Negara Indonesia. Melalui cara ini, Negara lain rasanya mesti menghormati kedaulatan Negara Indonesia, karena setiap Negara mempunyai hukum masing-masing yang harus dipatuhi oleh Negara manapun.
Indonesia tidak perlu khawatir terhadap reaksi dan kemungkinan pembalasan dari negara tetangga atas pelaksanaan hukum dengan membakar dan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing. Jika kapal asing dan nelayan asing terlibat dalam tindak pidana atau ilegal di perairan Indonesia, maka perangkat aparat negara harus mampu melaksanakan penegakan hukumnya sebab menangkap ikan secara illegal di wilayah kedaulatan Indonesia tanpa izin adalah berbuatan melawan hukum NKRI.
Kebijakan untuk membakar dan / atau menenggelamkan kapal asing yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di yuridksi Indonesia dan tidak di laut lepas. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 45 tahun 2009, perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamnya. Laut territorial Indonesia adalah 12 mil laut yang diukur dari pangkal kepulauan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar