Fenomena Nilai HAM menurut Ajaran Islam (UT)

Berikut kompilasi soal latihan Universitas Terbuka....









Jelaskan fenomena aktualisasi nilai-nilai demokerasi dan HAM menurut ajaran islam?

Konsepsi demokerasi dan HAM bukanlah hal yang asing dalam tradisi pemikiran Islam. Sejak era kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, praktek-praktek berkehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM telah menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan. Hal semacam itu tidak terlepas dari hakikat kehadiran Nabi Muhammad ke dunia ini sebagai karunia seluruh alam. Tata cara hidup masyarakat Arab pra-Islam yang barbar (Jahilliyah) dan dibumbui pertikaian dan amarah saling membunuh, perlahan-lahan diletakan dalam satu bingkai tata nilai yang menghormati hak sesama manusia. Pula apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah memberikan petunjuk bagi umat Islam di kemudian hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Adapun nilai-nilai demokrasi dan HAM yang sejalan dengan prinsip-prinsi Agama Islam adalah:

Keadilan
Secara terminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Gagasan dan perintah tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan tersebar di banyak tempat dalam Al-Quran.

 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S An Nahl: 90)


Musyawarah
Kata musyawarah berakar pada kata Syûrâ bermakna mengambi dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Proses pertukaran gagasan tersebut tentunya dilakukan dalam kerangka penyelesaian masyalah dalam perspektif kebaikan. Konsep musyawarah dalam tradisi Islam, bahkan, tidak hanya didorong dalam kehidupan bermsyarakat dan bernegara, namun hingga tata kehidupan rumah tanggga. Hal itu menunjukan bahwa keutamaan musyawarah begitu penting dalam tradisi berkehidupan.

 “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)

Persamaan Hak di Hadapan Hukum
Dalam tradisi demokerasi modern tidak dibedakan terhadap siapa pun manusi yang melakukan pelanggaran hukum, maka dia akan mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan. Hal semacam itu adalah kaidah umum dalam kehidupan masyarakat Islam. Sebab, setiap manusia pada dasarnya sama derajatnya di hadapan Allah SWT; hanya amal perbuatan yang membedakan satu dengan lainnya.

Jaminan Hak Pribadi
Islam menjunjung tinggi adanya privasi antara satu orang dengan orang yang lain. Tidak dibenarkan orang yang tidak berhak untuk menerobos hak-hak individu sesama manusia. Hal semacam itu dapat menimbulkan persolaan dan konflik besar di dunia; dan kemarahan dari Allah SWT.

Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)

Hak Pemilikan

Islam menjamin hak milik yang sah dan mengharamkan segala daya upaya untuk memperoleh harta melalui jalan yang keliru. Baik korupsi, mencuri, merampok, maupun menipu.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188).

Hak Hidup dan Larangan Membunuh

Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan. Apalagi dilakukan dengan sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas.
“…….barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya….” (QS 5:32)

Hak Kebebasan Beragama

Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).

Begitupula Islam memerintahkan agar selalu menghormati keyakinan tiap orang, karena hanya Allah SWT yang memiliki kewenangan absolut untuk menjatuhkan penilaian maupun hukuman. "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).



Komentar

Artikel Populer

Latihan Reading: Immigration

Latihan dan Tugas I - Tugas Akhir Program TAP (BING4500) Sastra Inggris

Tugas Reading II: Baseball and Jazz

Latihan Reading: Membedakan Main Idea dan Topic

Tugas Reading: Pearl Buck

Latihan Tugas UT: PREVIEWING AND PREDICTING

Latihan Tugas Noun Phrase and Verb Phrase Universitas Terbuka

Latihan PKN MKDU 4111: Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis