Fenomena Nilai HAM menurut Ajaran Islam (UT)
Berikut kompilasi soal latihan Universitas Terbuka....
Jelaskan fenomena aktualisasi nilai-nilai demokerasi
dan HAM menurut ajaran islam?
Konsepsi
demokerasi dan HAM bukanlah hal yang asing dalam tradisi pemikiran Islam. Sejak
era kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, praktek-praktek berkehidupan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM telah menjadi bagian hidup yang
tak terpisahkan. Hal semacam itu tidak terlepas dari hakikat kehadiran Nabi
Muhammad ke dunia ini sebagai karunia seluruh alam. Tata cara hidup masyarakat
Arab pra-Islam yang barbar (Jahilliyah) dan dibumbui pertikaian dan amarah
saling membunuh, perlahan-lahan diletakan dalam satu bingkai tata nilai yang
menghormati hak sesama manusia. Pula apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad
dalam Piagam Madinah memberikan petunjuk bagi umat Islam di kemudian hari dalam
menjalankan kehidupan bermasyarakat. Adapun nilai-nilai demokrasi dan HAM yang
sejalan dengan prinsip-prinsi Agama Islam adalah:
Keadilan
Secara
terminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari
segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat
sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Gagasan dan perintah tentang
pentingnya menjunjung tinggi keadilan tersebar di banyak tempat dalam Al-Quran.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S An Nahl: 90)
Musyawarah
Kata musyawarah
berakar pada kata Syûrâ bermakna mengambi dan mengeluarkan pendapat yang
terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Proses
pertukaran gagasan tersebut tentunya dilakukan dalam kerangka penyelesaian
masyalah dalam perspektif kebaikan. Konsep musyawarah dalam tradisi Islam,
bahkan, tidak hanya didorong dalam kehidupan bermsyarakat dan bernegara, namun
hingga tata kehidupan rumah tanggga. Hal itu menunjukan bahwa keutamaan
musyawarah begitu penting dalam tradisi berkehidupan.
“Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih
anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara
mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)
Persamaan Hak di Hadapan Hukum
Dalam tradisi
demokerasi modern tidak dibedakan terhadap siapa pun manusi yang melakukan
pelanggaran hukum, maka dia akan mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan. Hal
semacam itu adalah kaidah umum dalam kehidupan masyarakat Islam. Sebab, setiap
manusia pada dasarnya sama derajatnya di hadapan Allah SWT; hanya amal
perbuatan yang membedakan satu dengan lainnya.
Jaminan Hak Pribadi
Islam menjunjung
tinggi adanya privasi antara satu orang dengan orang yang lain. Tidak
dibenarkan orang yang tidak berhak untuk menerobos hak-hak individu sesama
manusia. Hal semacam itu dapat menimbulkan persolaan dan konflik besar di
dunia; dan kemarahan dari Allah SWT.
Jaminan pertama
hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS.
24: 27-28)
Hak Pemilikan
Islam menjamin
hak milik yang sah dan mengharamkan segala daya upaya untuk memperoleh harta
melalui jalan yang keliru. Baik korupsi, mencuri, merampok, maupun menipu.
"Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa
padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188).
Hak Hidup dan Larangan Membunuh
Allah menjamin
kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan. Apalagi dilakukan dengan
sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas.
“…….barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya….” (QS
5:32)
Hak Kebebasan Beragama
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah
beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya
mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Begitupula Islam
memerintahkan agar selalu menghormati keyakinan tiap orang, karena hanya Allah
SWT yang memiliki kewenangan absolut untuk menjatuhkan penilaian maupun
hukuman. "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Komentar
Posting Komentar