Latihan Sejarah Civil Society dan Tinjauan HAM Dalam Islam (UT)

Latihan Universitas Terbuka (UT) Mata Kuliah AGAMA ISLAM







1. Bagaimana sejarah konsep civil sosciety dan masyarakat madani?

Civil Society
Gagasan awal tentang civi society (masyarakat sipil) sesungguhnya telah dimulai sejak masa Yunani kuno. Aristotels (398-322 SM) mendorong konsepsi berkehidupan (bernegara) dalam semangat komunitas politik. Maksudnya, setiap warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonom-politik dan pengambian keputusan. Istilah ini juga dipergunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat politik dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Konsep masyarakat sipil mencapai puncak diskursus paska zaman pencerahan ketika Adam Smith mendorong gagasan kapitalisme. Pemisahan kekuasan (ekonomi-politik) negara yang absulit ke tangan masyarakat umum. Dengan demikian tiap individu memiliki akses yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, menyingkirkan tradisi aristrokatik yang selama ini berlangsung sesuai kehendak hati penguasa.
Sementara pada era kontemporer, konsep civil society lebih cenderung diasosiasikan pada kelompok atau lembaga nonpemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat:LSM) yang mengambil posisi sebagai penyeimbang di luar sistem pemerintahan. Mendorong negara menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, integritas, anti-korupsi, demokratis, pembangunan yang ekologis, manusiawi, dan menjunjung tinggi semangat HAM.

Masyarakat Madani
Gagasan tentang masyarakat Madani sesungguhnya berakar pada praktek kehidupan bermasyarakat yang dilakukan semasa Nabi Muhammad SAW hidup bersama generasi awal umat Islam. Dalam berbagai riwayat diterangkan bahwa semasa tinggal di Yatsrib--belakangan berubah menjadi Madinah--Nabi Muhammad berhasil menciptakan sebuah tata kehidupan yang harmonis dan beradab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan hak antar sesama warganya. Bukti paling terang adalah dengan diterapkannya Piagam Madinah, sebuah konsensus bersama antar umat dalam latar agama, suku, dan kebudayaan yang berbeda.
Contoh nyata dalam sejarah perkembangan masyarakat muslim tersebut kemudian coba diadaptasi ke dalam praktek kehidupan modern. Bagaimana setiap manusia yang hidup dalam kelompok mampu saling berbagi ruang, saling tolong menolong, bertoleransi, menjunjung pluralisme, demokrasi, dan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan kata Madani yang berakar kata Madinah (salah satu kota penting umat Islam) yang dapat dimaknai: kota; kota yang bercahaya; negara; masyarakat beradab yang taat pada hukum.

2. Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah. Jelaskan!

 Apabila dikaji lebih mendalam kandungan ideologi serta visi Pancasila yang merupakan landasan filosofis dan ideology bangsa Indonesia memiliki banyak kemiripan dengan Piagam Madinah. Pertama, masyarakat Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan memiliki sejarah konflik berkepanjangan, pertikaian, perang antar suku dan konflik antar komunitas agama. Terjadi pembelahan golongan antar warga satu dengan yang lain. Dengan demikian Pancasila hadir sebagai sarana pemersatu bangsa yang dilahirkan melalui proses negosiasi serta partisipasi yang diikuti perwakilan komunitas suku, landasan ideology tertentu dan berbagai agama yang ada di Indonesia. Hal demikian terjadi di Kota Madinah, ketika kawasan tersebut berisi berbagai entitas yang berbeda; Muslim, Yahudi, Majusi dan berbagai kepercayaan lain. Piagam Madinah kemudian menjadi perekat dan dokumen kompromi untuk membangun masyarakat yang menghormati toleransi dan kesalehan sosial.

Kedua, isi dan semangat Pancasila mendorong masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kearifan lokal yang sejalan dengan nilai-nilai kebaikan universal. Namun, dalam waktu yang sama manusia Indonesia juga diajak melakukan transedensi ke tataran yang lebih tinggi yaitu, pemahaman, keyakinan, dan penghayatan atas nilai-nilai Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Oleh karena itu, beragam agama mendapat tempat terhormat dan sama di hadapan UU negara. Begitu halnya dengan Piagam Madinah yang mengedepankan ketenteraman.

Bagaimana tinjauan Islam terhadap Hak Asasi Manusia?

Hak asasi manusia dalam Islam tersebar di berbagai perintah dan petunjuk di dalam Al-Qur’an. Semua itu hadir untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

Hak asasi manusia dalam Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki  dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa”.

Islam juga menjamin hak milik yang sah dan mengharamkan segala daya upaya untuk memperoleh harta melalui jalan yang keliru. Baik korupsi, mencuri, merampok, maupun menipu.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188).

Begitu pula dalam hal hak hidup dan larangan membunuh. Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan. Apalagi dilakukan dengan sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas.
“…….barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya….” (QS 5:32)

Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).

Begitupula Islam memerintahkan agar selalu menghormati keyakinan tiap orang, karena hanya Allah SWT yang memiliki kewenangan absolut untuk menjatuhkan penilaian maupun hukuman. "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).


Komentar

Artikel Populer

Tugas Reading II: Baseball and Jazz

Latihan Reading: Immigration

Tugas Reading: Pearl Buck

Kurikulum dan Daftar Mata Kuliah Jurusan Satra Inggris Universitas Terbuka (UT)

Kurikulum dan Daftar Mata Kuliah Jurusan/Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT)

Latihan Reading: Membedakan Main Idea dan Topic

Latihan dan Tugas I - Tugas Akhir Program TAP (BING4500) Sastra Inggris

Idiom dan Ungkapan Bahasa Inggris Paling Populer dan Artinya #Seri 1