Latihan Sejarah Civil Society dan Tinjauan HAM Dalam Islam (UT)
Latihan Universitas Terbuka (UT) Mata Kuliah AGAMA ISLAM
1. Bagaimana
sejarah konsep civil sosciety dan masyarakat madani?
Civil
Society
Gagasan awal tentang civi society
(masyarakat sipil) sesungguhnya telah dimulai sejak masa Yunani kuno. Aristotels
(398-322 SM) mendorong konsepsi berkehidupan (bernegara) dalam semangat
komunitas politik. Maksudnya, setiap warga dapat terlibat langsung dalam
berbagai percaturan ekonom-politik dan pengambian keputusan. Istilah ini juga
dipergunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat politik dan etis dimana warga
negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Konsep masyarakat sipil
mencapai puncak diskursus paska zaman pencerahan ketika Adam Smith mendorong
gagasan kapitalisme. Pemisahan kekuasan (ekonomi-politik) negara yang absulit
ke tangan masyarakat umum. Dengan demikian tiap individu memiliki akses yang
sama untuk menentukan nasibnya sendiri, menyingkirkan tradisi aristrokatik yang
selama ini berlangsung sesuai kehendak hati penguasa.
Sementara pada era kontemporer, konsep
civil society lebih cenderung diasosiasikan pada kelompok atau lembaga
nonpemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat:LSM) yang mengambil posisi sebagai
penyeimbang di luar sistem pemerintahan. Mendorong negara menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan, integritas, anti-korupsi, demokratis, pembangunan
yang ekologis, manusiawi, dan menjunjung tinggi semangat HAM.
Masyarakat
Madani
Gagasan tentang masyarakat Madani
sesungguhnya berakar pada praktek kehidupan bermasyarakat yang dilakukan semasa
Nabi Muhammad SAW hidup bersama generasi awal umat Islam. Dalam berbagai
riwayat diterangkan bahwa semasa tinggal di Yatsrib--belakangan berubah menjadi
Madinah--Nabi Muhammad berhasil menciptakan sebuah tata kehidupan yang harmonis
dan beradab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan hak antar sesama
warganya. Bukti paling terang adalah dengan diterapkannya Piagam Madinah,
sebuah konsensus bersama antar umat dalam latar agama, suku, dan kebudayaan
yang berbeda.
Contoh nyata dalam sejarah perkembangan masyarakat
muslim tersebut kemudian coba diadaptasi ke dalam praktek kehidupan modern.
Bagaimana setiap manusia yang hidup dalam kelompok mampu saling berbagi ruang,
saling tolong menolong, bertoleransi, menjunjung pluralisme, demokrasi, dan
keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan kata Madani yang berakar kata Madinah
(salah satu kota penting umat Islam) yang dapat dimaknai: kota; kota yang
bercahaya; negara; masyarakat beradab yang taat pada hukum.
2.
Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah.
Jelaskan!
Apabila
dikaji lebih mendalam kandungan ideologi serta visi Pancasila yang merupakan landasan
filosofis dan ideology bangsa Indonesia memiliki banyak kemiripan dengan Piagam
Madinah. Pertama, masyarakat Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan memiliki
sejarah konflik berkepanjangan, pertikaian, perang antar suku dan konflik antar
komunitas agama. Terjadi pembelahan golongan antar warga satu dengan yang lain.
Dengan demikian Pancasila hadir sebagai sarana pemersatu bangsa yang dilahirkan
melalui proses negosiasi serta partisipasi yang diikuti perwakilan komunitas
suku, landasan ideology tertentu dan berbagai agama yang ada di Indonesia. Hal
demikian terjadi di Kota Madinah, ketika kawasan tersebut berisi berbagai
entitas yang berbeda; Muslim, Yahudi, Majusi dan berbagai kepercayaan lain.
Piagam Madinah kemudian menjadi perekat dan dokumen kompromi untuk membangun
masyarakat yang menghormati toleransi dan kesalehan sosial.
Kedua, isi dan semangat Pancasila
mendorong masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kearifan lokal yang sejalan
dengan nilai-nilai kebaikan universal. Namun, dalam waktu yang sama manusia
Indonesia juga diajak melakukan transedensi ke tataran yang lebih tinggi yaitu,
pemahaman, keyakinan, dan penghayatan atas nilai-nilai Ke-Tuhan-an Yang Maha
Esa. Oleh karena itu, beragam agama mendapat tempat terhormat dan sama di
hadapan UU negara. Begitu halnya dengan Piagam Madinah yang mengedepankan
ketenteraman.
Bagaimana
tinjauan Islam terhadap Hak Asasi Manusia?
Hak asasi manusia dalam Islam tersebar di
berbagai perintah dan petunjuk di dalam Al-Qur’an. Semua itu hadir untuk
kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan
tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah
keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu.
Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan,
sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri.
Hak asasi manusia dalam Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang
membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat
al-Hujurat ayat 13, yang artinya :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu dari laki-laki dan perempuan, dan
Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa”.
Islam juga menjamin hak milik yang sah dan
mengharamkan segala daya upaya untuk memperoleh harta melalui jalan yang
keliru. Baik korupsi, mencuri, merampok, maupun menipu.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu
bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda
orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS.
2: 188).
Begitu pula dalam hal hak hidup dan larangan
membunuh. Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan.
Apalagi dilakukan dengan sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas.
“…….barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya….” (QS 5:32)
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi
bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan
menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi
seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman
semuanya?" (QS. 10: 99).
Begitupula Islam memerintahkan agar selalu
menghormati keyakinan tiap orang, karena hanya Allah SWT yang memiliki
kewenangan absolut untuk menjatuhkan penilaian maupun hukuman. "Tidak ada
paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Komentar
Posting Komentar