Latihan PKN MKDU4111: Asas Supralegal HAM, Fungsi dan asas Ketahanan Nasional
1. Sebutkan
asas-asas Ketahanan Nasional?
Asas merupakan tata laku yang relatif
telah tersusun dan melandasi nilai-nilai yang merupakan pedoman bagi tannas.
Berikut asas-asa yang berlaku dalam Tannas:
A.
Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi tannas hakikatnya adalah konsepsi
pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi tannas itu merupakan perwujudan
Pancasila dan UUD 1945 dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesejahteraan
dan keamanan bak satu keping mata uang. Sisi yang satu, kesejahteraan dan sisi
lainnya keamanan. Keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
B.
Komprehensif dan Integral
Tannas dalam memecahkan masalah-masalah
kehidupan nasional melihat secara komprehensif integral (utuh menyeluruh),
tidak dipandang dari satu sisi. Perbedaan waktu, tempat serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi selalu melahirkan masalah-masalah yang bersifat multikompleks.
Pemecahannya memerlukan pendekatan interdisipliner, multidisiplin dan
transdisiplin serta lintas sektoral. Hal inilah yang membawa pemikiran ke arah
holistik, komprehensif dan integral.
2. Sebutkan
fungsi dari Ketahanan Nasional?
Tannas mempunyai kedudukan dan fungsi,
sebagai doktrin nasional, pola dasar pembangunan nasional, metode pembinaan
kehidupan nasional dan sistem kehidupan nasional. Berikut beberapa fungsi
utaman dari Tannas:
a. Tannas sebagai doktrin pada dasamya
suatu ajaran yang diyakini kebenarannya, diikuti dan didalami yang berfungsi
membimbing kita dalam pola pikir, pola tindak, dan pola kerja guna
mempersatupadukan usaha bersama bangsa dalam pembangunan. Oleh karena itu,
sebagai doktrin tannas itu perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan karena ia juga
merupakan implementasi Pancasila, UUD 1945 dan Was an tara.
b. Tannas sebagai Pola Dasar Pembangunan
Nasional
Tannas sebagai pola dasar pembangunan
nasional pada hakikatnya memberikan arah, pedoman, dalam pembangunan melalui
tahapantahapan pembangunan (Repelita).
c. Tannas sebagai Metode Pembinaan
Kehidupan Nasional
Dalam upaya pembinaan kehidupan nasional,
tannas menggunakan pendekatan komprehensif integral (utuh menyeluruh) dalam
aspek kehidupan bangsa tersebut yang mencakup delapan gatra (Astagatra). Kelemahan
pada salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan pada gatra lainnya sehingga
mempengaruhi kondisi keseluruhan. Tannas itu merupakan resultante (basil) dari
ketabanan masing-masing gatra atau aspek kehidupan (Astagatra). Dari konsepsi
dasar ini maka jelaslab babwa tannas itu, meliputi masa damai dan masa perang.
d. Tannas sebagai Sistem Kehidupan Nasional
Tannas sebagai sistem kebidupan nasional
adalab tata upaya bangsa yang telab dibakukan dalam melaksanakan pembangunan
nasional sebagai aspirasi bangsa dalam meningkatkan kesejabteraan dan keamanan,
untuk menjamin kelangsungan bidup bangsa, menuju kejayaan bangsa dan negara.
3.
Sebutkan norma-norma demokerasi menurut Nurcholis Madjid (Cak Nur)?
Menurut Nurcholis Madjid
sekurang-kurangnya ada tujuh norma demokrasi yang didasarkan pada pengalaman
baik secara teoretis dan praktis di negara-negara demokratis. Ketujuh norma
tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2. Musyawarah.
3. Pertimbangan moral.
4. Permufakatan yang jujur dan sehat.
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi.
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan
sikap itikad baik masing-masing untuk saling mempercayai
7. Pandangan hidup demokratis harus
menyatu dengan sistem pendidikan.
4. Apa
yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia Bersifat Supralegal?
HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung
adanya suatu negara atau undang-undang dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan
memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena
kemurahan atau pemberian negara melainkan karena berasal dari sumber yang lebih
tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia yang bersifat
universal, merata dan tidak dapat dialihkan karena hakikat HAM merupakan upaya
menjaga eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung
tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,
pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.
Komentar
Posting Komentar